Sritex Masih Punya 50 Ribu Karyawan Meski Berstatus Pailit
Jakarta, PaFI Indonesia — Raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex masih memiliki 50 ribu pekerja meski resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Senin (21/10).
Berdasarkan keterangan tertulis, manajemen mengatakan dari 50 ribu karyawan, sebanyak 14.112 orang akan terdampak langsung akibat putusan pailit tersebut.
“Saat ini ada sekitar 14.112 karyawan SRIL yang terdampak langsung, 50 ribu karyawan dalam Grup Sritex, dan tak terhitung usaha kecil dan menengah lain yang keberlangsungan usahanya tergantung pada aktivitas bisnis Sritex,” ujar Manajemen pada Sabtu (26/10).
Demi melindungi para pekerjanya, maka perusahaan memilih untuk mengajukan kasasi atas putusan pengadilan tersebut. Apalagi, operasional perusahaan masih berjalan sampai hari ini.
“Kami akan memberikan upaya terbaik sesuai dengan ketentuan hukum,” jelasnya.
Tak lupa, Sritex meminta dukungan pemerintah agar tetap bisa beroperasi dan berkontribusi dalam perekonomian dalam negeri.
“Sritex membutuhkan dukungan dari pemerintah dan stakeholder lain agar dapat terus berkontribusi bagi kemajuan industri tekstil Indonesia di masa depan.”
Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang sebelumnya menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) pailit.
Hal itu berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor padai Senin (21/10) lalu.
Berdasarkan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang,
pemohon yang merupakan debitur, menyebut termohon yaitu Sritex,
telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Kemudian, pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.