Ruang Lingkup Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Jakarta, Pafi Indonesia — Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) merupakan mata pelajaran yang memiliki ruang lingkup luas mencakup berbagai aspek penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Lantas, apa saja ruang lingkup pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan?

Ruang lingkup pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan
Merujuk Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, berikut ruang lingkup pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

Pancasila sebagai dasar negara, ideologi, dan pandangan hidup bangsa.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai hukum dasar tertulis yang menjadi landasan konstitusional kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sebagai kesepakatan final bentuk negara Republik Indonesia.
Bhinneka Tunggal Ika sebagai wujud filosofi kesatuan yang melandasi dan mewarnai keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ruang lingkup pendidikan kewarganegaraan
Dilansir dari Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan, berikut ruang lingkup kewarganegaraan:

1. Ruang lingkup persatuan dan kesatuan bangsa

Ruang lingkup persatuan dan kesatuan bangsa meliputi hidup rukun dalam perbedaan, bangga sebagai warga negara Indonesia, cinta lingkungan, partisipasi di dalam bela negara, sikap positif terhadap negara Indonesia, dan keterbukaan dan jaminan keadilan.

2. Ruang lingkup norma, hukum, dan peraturan

Ruang lingkup norma, hukum, dan peraturan meliputi tertib di lingkungan keluarga, tertib di lingkungan akademik, norma yang berlaku di masyarakat, peraturan daerah, norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hukum dan peradilan sosial.

3. Ruang lingkup HAM

Ruang lingkup HAM meliputi hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat, instrumen nasional, dan internasional HAM.

4. Ruang lingkup kebutuhan warga negara

Ruang lingkup kebutuhan warga negara meliputi gotong royong, kebebasan berogranisasi, kemerdekaan berpendapat, menghargai keputusan bersama, persamaan kedudukan warga negara.

5. Ruang lingkup konstitusi negara

Ruang lingkup konstitusi negara meliputi proklamasi kemerdekaan, konstitusi yang pertama yang pernah digunakan di Indonesia, hubungan dasar negara dengan konstitusi.

6. lingkup kekuasaan dan politik

Ruang lingkup kekuasaan dan politik meliputi pemerintahan desa dan kecamatan, pemerintahan daerah dan otonomi, pemerintahan pusat, demokrasi, dan sistem politik.

7. lingkup Pancasila

Ruang lingkup Pancasila meliputi kedudukan Pancasila sebagai dasar ideologi negara, pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

8. lingkup globalisasi

globalisasi meliputi globalisasi di lingkungannya, politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, dampak globalisasi, hubungan internasional dan organisasi internasional, dan mengevakuasi globalisasi.

Ruang lingkup materi PPKn

Ruang lingkup materi PPKn tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan No. 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Berikut penjelasannya.

Dinamika kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) beserta penanganannya secara adil.
Nilai dan moral yang terkandung dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Semangat mengatasi ancaman untuk membangun integrasi nasional dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
Dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai konsep NKRI dan geopolitik Indonesia.
Nilai ideal, instrumental, dan praksis sila-sila Pancasila.
Dinamika pelaksanaan pasal-pasal yang mengatur tentang keuangan negara dan kekuasaan kehakiman.
Dinamika pengelolaan dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara serta penanganannya (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme).
Strategi yang diterapkan dalam memperkokoh persatuan dengan bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
Dinamika penyelenggaraan negara dalam konsep NKRI dan konsep negara federal.

Visi-misi pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan

Secara sosio politik dan kultural Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan memiliki visi pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yakni menumbuhkembangkan kecerdasan kewarganegaraan (civic intelligence), seperti dikutip dari Modul Belajar Mandiri Calon Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dari visi tersebut, misi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah sebagai berikut:

Misi psikopedagogis merupakan misi untuk mengembangkan potensi
peserta didik secara progresif dan berkelanjutan;

Misi psikososial yang bertujuan untuk memfasilitasi kematangan peserta didik untuk hidup dan berkehidupan dalam masyarakat negara bangsa;

Misi sosiokultural yang merupakan misi untuk membangun budaya
keadaban kewarganegaraan sebagai salah satu determinan kehidupan
yang demokratis (Winataputra, 2016:22).
Demikian penjelasan tentang ruang lingkup pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, ruang lingkup kewarganegaraan, dan ruang lingkup materi PPKn, dilengkapi visi misi atau tujuannya. Selamat belajar!