Pengusaha Minta Prabowo Tunda PPN 12 Persen

NTT, PaFI Indonesia — Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) telah menyampaikan permintaan penundaan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen kepada pemerintah.
Ketua APINDO Shinta Kamdani mengatakan permintaan itu telah disampaikan langsung ke Presiden Prabowo Subianto.

“Kami sudah menyampaikan ke pemerintah (kenaikan PPN ditunda). Dan saya rasa itu satu hal yang sama-sama pekerja juga minta ditunda, jadi semua masyarakat tidak ada yang mendukung untuk kenaikan PPN (saat ini),” katanya di Jakarta, Selasa (26/11).

Jakarta, PaFI Indonesia — Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) telah menyampaikan permintaan penundaan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen kepada pemerintah.
Ketua APINDO Shinta Kamdani mengatakan permintaan itu telah disampaikan langsung ke Presiden Prabowo Subianto.

“Kami sudah menyampaikan ke pemerintah (kenaikan PPN ditunda). Dan saya rasa itu satu hal yang sama-sama pekerja juga minta ditunda, jadi semua masyarakat tidak ada yang mendukung untuk kenaikan PPN (saat ini),” katanya di Jakarta, Selasa (26/11).

Ia mengatakan pemerintah saat ini masih melihat stimulus apa yang akan diberikan kepada masyarakat. Pengusaha katanya juga akan dipanggil oleh Kementerian Keuangan pada Kamis depan.

“Mereka sedang mengevaluasi apakah akan memberikan stimulus terlebih dahulu, dan lain-lain. Jadi pemerintah sedang melakukan kajian lebih jauh,” katanya.

“Pada Kamis depan kami akan dipanggil Kemenkeu, kami akan menegaskan kembali,” imbuhnya.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan.

Kenaikan PPN itu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam beleid itu, PPN ditetapkan naik jadi 11 persen mulai 2022 dan menjadi 12 persen mulai 2025