Ini Berkas yang Wajib Dibawa saat SKD CPNS 2024

Jakarta, PaFI Indonesia — Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan dihadapkan pada tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Ada beberapa berkas yang wajib dibawa peserta saat pelaksanaan SKD CPNS 2024. Akan ada sanksi apabila dokumen tersebut tertinggal.

Tata tertib SKD CPNS 2024 ini telah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT).

Dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai tata tertib, berkas yang wajib dibawa, barang yang dilarang dibawa, dan sanksi atas pelanggaran seleksi.

Berkas yang wajib dibawa SKD CPNS 2024

Berikut ini berkas yang wajib dibawa saat SKD CPNS 2024:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Peserta diharuskan membawa KTP asli yang masih berlaku. Jika belum memiliki KTP bisa membawa:

Surat keterangan (suket) pengganti KTP yang masih berlaku, asli atau fotokopi.
Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetak dan dapat dipindai (scan)
Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar (screenshot) IKD yang sudah dicetak.

2. Kartu tanda peserta ujian

Berkas berikutnya yang wajib dibawa peserta SKD CPNS 2024 adalah kartu tanda peserta ujian. Kartu diperoleh dari portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) sscasn.bkn.go.id.

Aturan SKD CPNS 2024

Berikut ini hal-hal yang harus ditaati peserta saat mengikuti SKD CPNS 2024:

1. Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau sesuai ketentuan instansi.
2. Antre untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi dari panitia seleksi (pansel) sebelum seleksi dimulai.
3. Pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai
4. Identitas peserta harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta
5. Membawa KTP asli atau:

Surat keterangan (suket) pengganti KTP yang masih berlaku, asli atau fotokopi

Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetak dan dapat dipindai (scan)
Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar (screenshot) IKD yang sudah dicetak
6. Pelamar titik lokasi (tilok) luar negeri membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI)
7. Membawa Kartu Peserta Seleksi
8. Pakaian rapi, sopan, dan memakai sepatu
9. Meninggalkan tempat ujian secara tertib jika sudah selesai ujian

Larangan saat ujian SKD CPNS 2024
Di bawah ini apa saja yang tidak boleh dilakukan saat ujian SKD CPNS 2024:

Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
Menerima/memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
Keluar ruangan seleksi tanpa seizin panitia
Membawa makanan dan minuman ke dalam ruang seleksi
Merokok dalam ruangan seleksi
Menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun
Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apa pun

Barang yang dilarang di SKD CPNS 2024

Peserta dilarang membawa sejumlah barang saat SKD CPNS 2024. Berikut daftar barang yang tidak boleh dibawa tersebut:

  • Buku
    Catatan
    Kalkulator
    Gawai
    Kamera
    Jam tangan
    Senjata tajam (sajam) dan sejenisnya
    Alat tulis kecuali pensil kayu

Sanksi pelanggaran SKD CPNS 2024

Peserta SKD CPNS 2024 bisa dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tidak diperkenankan ikut seleksi, atau didiskualifikasi sesuai jenis pelanggarannya. Berikut rinciannya:

Peserta yang tidak boleh mengikuti seleksi SKD CPNS 2024

Peserta tidak diperkenankan ikut SKD CPNS 2024 jika:

Tidak memiliki PIN registrasi
Tidak membawa KTP atau identitas pengenal pengganti yang disyaratkan
Memakai kaus, celana jeans, dan sandal
Peserta yang didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024

Peserta didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024 jika:

Menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun
Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apa pun
Peserta yang ditegur hingga dibatalkan sebagai peserta

Peserta SKD CPNS 2024 akan ditegur hingga dapat dibatalkan sebagai peserta seleksi jika:

Membawa barang-barang yang dilarang selama SKD CPNS 2024
Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
Menerima atau memberikan sesuatu dari/pada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
Merokok dalam ruangan seleksi
Itulah penjelasan mengenai berkas yang wajib dibawa saat SKD CPNS 2024 oleh seluruh peserta dan tata tertib yang harus ditaati.

Pastikan kamu membawa berkas-berkas tersebut dan menaati seluruh aturan yang ditetapkan saat SKD CPNS 2024 agar ujian berjalan lancar. Semoga berhasil!