Harga Tiket Penyeberangan Ferry ASDP Resmi Naik Hari Ini

Serang, CNN Indonesia — Harga tiket penyeberangan kapal ferry ASDP resmi naik mulai Jumat (1/11) pukul 00.00 WIB. Total ada 27 lintasan yang mengalami kenaikan harga tiket.
Kenaikan harga tiket ini berdasarkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan RI nomor KM 131 Tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 61 Tahun 2023, tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Antar Negara.

“Dengan harapan operasional dan keberlanjutan bisnis badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan dapat berjalan stabil,” ujar Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin mengutip situs resmi perusahaan, Kamis (31/10).

“Penyesuaian ini dapat menjadi motivasi dan energi bagi ASDP dalam meningkatkan kualitas pelayanan, dan daya saing dengan moda lain,” katanya lagi.

Beberapa faktor yang mendorong penyesuaian tarif ini meliputi peningkatan biaya operasional seperti perawatan kapal dan harga suku cadang, serta tekanan ekonomi global seperti inflasi tahunan dan fluktuasi nilai tukar yang mempengaruhi biaya operasional.

ASDP percaya langkah ini akan mendukung stabilitas bisnis dan meningkatkan daya saing layanan penyeberangan.

Untuk memastikan pelayanan tetap memenuhi standar yang optimal, ASDP bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan para pemangku kepentingan untuk melakukan sosialisasi terkait penyesuaian ini.

Tarif baru diharapkan dapat mendukung investasi berkelanjutan dalam infrastruktur dan peralatan penyeberangan, sejalan dengan visi ASDP dalam memberikan layanan yang lebih berkualitas.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, dengan mengutamakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jasa,” ucap Shelvy.

Langkah penyesuaian tarif tersebut tidak hanya mendukung iklim bisnis penyeberangan di Tanah Air. Selain itu, kebutuhan perawatan dan pembelian suku cadang juga harus diperhatikan demi keselamatan hingga kenyamanan penumpang.

Kenaikan tarif penyeberangan juga disebabkan rata-rata inflasi tahunan sebesar 3,53 persen dan nilai tukar rupiah terhadap dolar sekitar 18 persen dari 2015 hingga 2024, sehingga berdampak signifikan pada biaya operasional.

“Secara keseluruhan, penyesuaian tarif akan berlaku di 27 lintasan komersil eksisting dan satu penambahan rute dengan rata-rata kumulatif sebesar 5 persen. Sementara untuk lintasan perintis belum mengalami penyesuaian tarif,” jelasnya.

Berikut daftar lintasan yang mengalami kenaikan:

Merak – Bakauheni
Ketapang – Gilimanuk
Padangbai – Lembar
Tanjung Kalian – Tanjung Api-api
Bitung Ternate, Sape – Labuan Bajo
Pagimana – Gorontalo
Bitung – Tobelo
Batam – Kuala Tungkal
Batam – Sei Seleri
Karimun – Sei Seleri
Batulicin – Garongkong
Dabo – Kuala Tungkal
Kendal – Kumai
Ketapang – Lembar
Sape – Waingapu
Bajoe – Kolaka
Mamuju – Balikpapan
Sape – Waikelo
Batam – Mengkapan
Jangkar – Lembar
Jangkar – Kupang

Penyesuaian tarif juga dilakukan di lintasan Balikpapan-Taipa, Siwa-Lasusua, Surabaya – Lembar, Karimun-Mengkapan, dan Dumai – Malaka, serta 1 penambahan lintasan Garongkong – Stagen.

Besar tarif terpadu lintasan Merak-Bakauheni:

A. PENUMPANG

Dewasa : Rp 23.400
Bayi : Rp 1.900

B. KENDARAAN

  • Golongan I : Rp 27.600
    Golongan II : Rp 65.500
    Golongan III : Rp 135.900
    Golongan IV :
    Kendaraan Penumpang : Rp 512.600
    Kendaraan Barang : Rp 463.800
    Golongan V :
    Kendaraan Penumpang : Rp 998.600
    Kendaraan Barang : Rp 885.900
    Golongan VI :
    Kendaraan Penumpang : Rp 1.657.200
    Kendaraan Barang : Rp 1.365.100
    Golongan VII : Rp 1.969.300
    Golongan VIII : Rp 2.503.000
    Golongan IX : Rp 3.814.500

Besar tarif terpadu lintasan Ketapang-Gilimanuk:

A. PENUMPANG

Dewasa : Rp 11.100
Bayi : Rp 1.600

B. KENDARAAN
  • Golongan I : Rp 11.200
    Golongan II : Rp 33.100
    Golongan III : Rp 46.400
    Golongan IV :
    Kendaraan Penumpang : Rp 225.000
    Kendaraan Barang : Rp 192.200
    Golongan V :
    Kendaraan Penumpang : Rp 426.900
    Kendaraan Barang : Rp 326.200
    Golongan VI :
    Kendaraan Penumpang : Rp 647.100
    Kendaraan Barang : Rp 534.300
    Golongan VII : Rp 664.100
    Golongan VIII : Rp 897.600
    Golongan IX : Rp 1.243.000